Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.
Program keringanan pajak kendaraan di DKI Jakarta (Instagram.com/humaspajakjakarta)
Mulai dari pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September.
Nantinya akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Selain itu, sanksi administrasi atau denda pajaknya pun dihapus.
Kemudian Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.
Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya
Berbeda pembayaran dengan tahun pajak di bawah tahun 2021, denda pajaknya tidak dibebaskan.
Lalu untuk pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Untuk sanksi administratifnya tetap dikenakan alias wajib dibayarkan.
Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini