Tolong dicatat masa dispensasinya, kalau terlewat brother wajib bikin SIM baru lagi.
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Twitter.com/TMCPoldaMetro)
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021, Perpanjang SIM wajib Tes Kesehatan Lagi
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat-syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000