Find Us On Social Media :

Enggak Usah Panik SIM Mati, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini

By , Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:10
Foto ilustrasi SIM (Kompas.com)

Tolong dicatat masa dispensasinya, kalau terlewat brother wajib bikin SIM baru lagi.

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021, Perpanjang SIM wajib Tes Kesehatan Lagi

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat-syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
  3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut: