MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bayar pajak kendaraan lagi ada banyak keringanan.
Makin enteng bayar pajak kendaraan ada diskon dan bebas denda, buruan diurus.
Mumpung ada diskon pajak kendaraan dan juga keringanan pajak lainnya.
Pokoknya jangan sampai kelewat, syarat-syarat buat ikutan program tersebut juga mudah.
Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan sanksi administrasi atau denda pajak, dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Masih dengan tahun pajak di bawah 2021, sanksi administrasinya atau denda pajak kendaran dihapus.
Lalu pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.