Find Us On Social Media :

Ini Syarat Gampang Perpanjang SIM Mati Gak Perlu Repot Bikin Baru, Cepet Siapin

By , Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:45
Ilustrasi SIM (Tribata)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget masa berlaku SIM mati atau habis tinggal diperpanjang.

Ini syarat gampang perpanjang SIM mati gak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi.

Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari masa berlakunya wajib bikin baru lagi.

Sekarang ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM.

Adapun program keringanan perpanjang SIM ini berada di beberapa dearah di Indonesia.

Salah satunya DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM.

Dengan adanya penerapan PPKM, pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.

Meski ada keringanan, namun ada ketentuan yang wajib brother ketahui.

Baca Juga: Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.

Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.

Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.