MOTOR Plus-online.com - Enak banget masa berlaku SIM mati atau habis tinggal diperpanjang.
Ini syarat gampang perpanjang SIM mati gak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi.
Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari masa berlakunya wajib bikin baru lagi.
Sekarang ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM.
Adapun program keringanan perpanjang SIM ini berada di beberapa dearah di Indonesia.
Salah satunya DKI Jakarta yang masih dalam penerapan PPKM.
Dengan adanya penerapan PPKM, pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.
Meski ada keringanan, namun ada ketentuan yang wajib brother ketahui.
Baca Juga: Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu
Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.
Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Twitter.com/TMCPoldaMetro)
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Eits, jangan lupa cek beberapa persyaratan saat perpanjang SIM, yaitu:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Supaya nanti gak repot lagi saat proses perpanjang SIM.