Find Us On Social Media :

Asyik Pemerintah Bagi-bagi Uang Bantuan ke Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

By Fadhliansyah, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:15 WIB
Asyik Pemerintah Bagi-bagi Uang Bantuan ke Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Begini Cara Cek Penerimanya (Tribunnews.com)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Syarat Penerima

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Gampang Cuma Pakai Aplikasi Ini di HP dan Punya KTP Sama KK, Bisa Dapat Berbagai Bantuan dari Pemerintah