MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM mati tinggal proses perpanjang mulai hari ini, biaya resminya murah.
Kabar bagus buat bikers, mulai sekarang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis berlakunya gak perlu bikin baru.
Lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM, buruan manfaatin.
Jangan sampai kelewat masa dispensasi perpanjang SIM cuma sebentar dan ada syaratnya.
Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjang SIM di tengah PPKM.
penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.
Seperti yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.