Find Us On Social Media :

Enaknya SIM Mati Tinggal Perpanjang Mulai Hari Ini, Biaya Resminya Cuma Segini

By , Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:30
Ilustrasi SIM (GridOto.com)

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.

Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Ada Dispensasi Lagi Mulai Besok"