Find Us On Social Media :

Heboh Pelat Nomor Kendaraan Baru Warna Hijau, Apa Spesialnya Nih?

By Erwan Hartawan, Rabu, 1 September 2021 | 07:54 WIB
Pelat nomor kendaraan baru warna hijau (Instagram/ polantasindonesia)

MOTOR Plus-Online.com - Heboh nih ada pelat nomor kendaraan baru berwarna hijau.

Setiap kendaraan memang wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Tiap kendaraan punya pelat warna yang berbeda.

Warna pelat tersebut punya arti dan fungsi yang berbeda-beda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Sebelumnya juga menurut aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Namun kali ini ada aturan baru nih soal pelat nomor kendaraan.

Berdasarkan perpol No 17 Tahun 2021, terdapat pelat warna pelat nomor kendaraan baru.

Baca Juga: Viral Honda Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih, Emang Udah Resmi Berlaku?

Baca Juga: Bawa Pulang Motor Trail KLX Modal Rp 8 Jutaan, Pakai Pelat Nomor Merah

Pelat nomor tersebut berwarna hijau.

Warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

4 warna pelat nomor baru (Instagram/ polantasindonesia)

Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

"Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.