Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Terobos Ganjil Genap Bakal Ditilang, Polisi Jaga-jaga di Jalan Ini

By Galih Setiadi, Rabu, 1 September 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini aturan ganjil genap resmi diberlakukan penilangan.

Jangan coba-coba terobos ganjil genap mulai hari ini, dendanya bikin tekor.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau melintas di jalan yang diterapkannya ganjil genap.

Bagi yang masih nekat melanggar ganjil genap, siap-siap ditilang dan disuruh bayar denda.

Aturan penilangan ganjil genap resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September 2021," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Makanya para pengguna jalan yang hendak melewati lokasi penerapan ganjil genap wajib cermat.

Perlu diingat kembali, pemberlakuan sistem lalu lintas berdasarkan tanggal ini diterapkan di tiga ruas jalan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini

Mulai dari Sudirman, Rasuna Said, dan Kawasan MH Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan penerapan tilang ini dilakukan setelah pihaknya menganalisis dan berdiskusi bersama sejumlah pihak terkait.

Sistem tilang pelanggar ganjil genap ini menggunakan dua sistem.

"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3

Nantinya para pelanggar aturan ganjil genap ini nantinya akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Aturan itu berisi tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan angkutan pelat kuning, angkutan operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan tenaga listrik termasuk roda dua, dan kendaraan darurat ambulans, damkar," tuturnya.

Sebelumnya, penerapan ganjil genap turut diperpanjang hingga 6 September mendatang di ketiga ruas jalan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?

Terkait penerapannya hingga saat ini, Sambodo menilai masyarakat sudah mulai paham dan patuh akan aturan lalu lintas tersebut

Sebab pelanggaran ganjil genap yang ditemukan personel yang bertugas di lokasi terhitung sedikit.

Brother yang ada urusan kebetulan lewat jalan ganjil genap, sebaiknya naik kendaraan umum jangan naik mobil.

Daripada harus bayar denda, cuma gara-gara ganjil genap.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Dimulai Hari Ini"