"Belum diberlakukan, materialnya belum siap," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan
Taslim pun meluruskan, terkait unggahan foto motor dengan pelat nomor putih tersebut, tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
Pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas.
"Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri," ujar dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taslim juga telah mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dengan warna putih tersebut akan dimulai tahun depan.
Baca Juga: Bikers Musti Tahu, Daftar Kode Pelat Nomor yang Paling Dipantau Polisi
Pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim.
Nantinya, perubahan pelat nomor putih akan berlaku nasional, tetapi tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.
Ketentuan lainnya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.