Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By , Kamis, 02 September 2021 | 19:40
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung denda pajak dihapus alias dibebaskan.

Kabar gembira buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan dan punya denda yang wajib dibayar.

Lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Awas jangan sampai kelewat, soalnya program yang satu ini tinggal sebentar lagi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 6 Mei 2021

Tujuannya dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bapenda_jateng Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.

"Tinggal 5 hari lagi.. Ayo masyarakat Jawa Tengah segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor," tulisnya.

Dispensasi diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan.