Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 2 September 2021 | 19:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung denda pajak dihapus alias dibebaskan.

Kabar gembira buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan dan punya denda yang wajib dibayar.

Lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Awas jangan sampai kelewat, soalnya program yang satu ini tinggal sebentar lagi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak sudah diberlakukan mulai 6 Mei 2021

Tujuannya dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bapenda_jateng Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.

"Tinggal 5 hari lagi.. Ayo masyarakat Jawa Tengah segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor," tulisnya.

Dispensasi diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Tinggal membayar pokok pajak kendaraan tanpa harus pikirkan dendanya.

Penghapusan denda pajak kendaraan tinggal 5 hari lagi di Jawa Tengah. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Warga Jawa Tengah juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh di Playstore.

Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor samsat.

Bukan tanpa alasan, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.

Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap

Kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

Seperti yang dibilang Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Brother yang tinggal di Jawa Tengah langsung manfaatin program yang satu ini ya...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi"