Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cepetan Bayar Sebelum Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 3 September 2021 | 20:50 WIB
STNK sebagai salah satu syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan resmi diperpanjang, buruan bayar jangan lewat dari tanggal segini.

Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Soalnya program pemutihan pajak kendaraan lagi diperpanjang, gak perlu bayar denda.

Siapkan STNK dan beberapa berkas lainnya untuk bayar pajak kendaraan, simak masa berlaku pemutihan.

Perpanjangan pemutihan pajak dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta.

Lewat program tersebut, pihaknya menghapus denda pajak kendaraan bermotor

Dalam perpanjangan ini warga hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.

Lebih enaknya lagi, pembayaran pajak kendaraan online juga sudah dibuka.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget