Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cepetan Bayar Sebelum Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 3 September 2021 | 20:50 WIB
STNK sebagai salah satu syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

"Ada program dengan online, yaitu dengan E Posti lewat ATM BPD. Kemudian di atm tersebut ada mesin pengesahan juga di situ, langsung bisa mengesahkan di situ juga," kata dia.

Sekarang ini pembayaran secara online hanya tersedia melalui ATM BPD sedangkan bank lain hingga sekarang belum bisa dilakukan.

"Sekali lagi hanya dengan ATM BPD DIY," imbuh Bagya.

Tidak hanya melalui ATM BPD DIY saja untuk pembayaran melalui daring warga juga dapat membayar melalui GoPay.

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus 

Tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.

"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.

Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.

"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.

Buat brother yang tinggal di DIY, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"