Tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.
"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.
Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.
"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.
Buat brother yang tinggal di DIY, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"