Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering
Sejumlah papan petunjuk untuk pengendara kendaraan telah terpasang, dilengkapi dengan traffic cone untuk menyekat kendaraan yang akan masuk ke kawasan Puncak Bogor.
Adapun kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan masuk melalui lajur sebelah kiri jalan.
Sementara kendaraan dengan pelat bernomor genap harus menggunakan lajur kanan jalan atau putar balik arah.
"Sanksi untuk saat ini masih sifatnya hanya imbauan dulu dan mengarahkan putar balik (arah) saja," ucap Dicky.
Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap.
Artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
- Pemadam kebakaran
- Ambulans/mobil jenazah
- Tenaga kesehatan
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum
- Angkutan online
- Angkutan logistik/ sembako
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Puncak Berlaku untuk Mobil dan Motor, Ini Pesan Kemenhub"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Wilayah Puncak Pekan Ini, Tidak Ada Sanksi Tilang"