Find Us On Social Media :

Simpan 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Nangis Guling-guling

By , Senin, 06 September 2021 | 11:25
Ilustrasi debt collector. Simpan 5 nomor telepon ini di HP, debt collector sok jagoan langsung nangis guling-guling enggak jadi tarik paksa motor. (Tribun Timur)

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Ternyata Debt Collector Punya Banyak Nama Sebutan, Awas Motor Dirampas

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat https://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Keluarin Kata Ajaib Ini, Debt Collector Bisa Gak Jadi Tarik Kendaraan

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.