MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, puluhan daerah ini jadi level 2.
Resmi diperpanjang, aturan PPKM level 2 berlaku di puluhan daerah ini.
Buruan dicek, siapa tahu daerah bikers masuk wilayah yang diberlakukan PPKM level 2.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM pada Senin (6/9/2021) malam, yang berlaku mulai hari ini.
Masa berlaku PPKM sampai dengan tanggal 13 September 2021.
Dalam pengumuman itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.
Artinya selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota itu akan menjalankan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ingat Lagi Aturan Perjalanan Darat
Baca Juga: Cepat Setor Nomor Rekening akan Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Bagi Warga Wilayah PPKM
Sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten/kota.
Kini penerapan PPKM level 2 bertambah menjadi 43 daerah.
Dikutip dari lembaran Inmendagri Nomor 39, sebanyak 43 daerah yang berstatus level 2 tersebar di empat provinsi, yaitu:
1. Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polisi Terapkan Tilang Ganjil Genap di Jakarta
2. Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro.
3. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangndaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
4. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, ini 43 Daerah Berstatus Level 2"