MOTOR Plus-Online.com - Sttt ada aplikasi baru nih yang banyak manfaatnya nih.
Aplikasi ini punya banyak kegunaan loh.
Brother bisa bayar pajak kendaraan sampai denda tilang cuma dari ponsel aja.
Yap baru-baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan PT Jasa Raharja.
Keduanya meluncurkan aplikasi bernama JRku.
Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program tilang elektronik atau E-TLE.
Aplikasi JRku (Tribunnews.com)
“Ini bagian dari wujud konkret kerja sama antar lembaga atau antar instansi," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
"Memanfaatkan data E-TLE dengan JRku, mudah-mudahan bisa memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” sambugnya.
Baca Juga: Mantap, PLN Bareng BPPT Kembangkan Aplikasi Charge.IN dan SPBKLU
Istiono juga menjelaskan para pengendara yang terkena tilang elektronik dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui aplikasi JRku.