Find Us On Social Media :

Waduh Denda Tilang Terbaru Cuma Rp 10 Ribu, Begini Kata Polisi

By , Selasa, 07 September 2021 | 22:15
Ilustrasi denda tilang terbaru cuma Rp 10 ribu (polri.go.id)

MOTOR Plus-Online.com - Waduh beredar informasi yang menyebutkan adanya rincian denda tilang terbaru.

Informasi tersebut beredar di sejumlah akun Facebook.

Dalam rincian tersebut denda tilang menjadi lebih murah,.

Bahkan ada yang mulai dari Rp 10 ribu.

Denda tilang Rp 10 ribu berupa pelanggaran tidak pakai helm dan melanggar lalu lintas.

Informasi rincian denda tilang terbaru (Kompas.com)

Beneran nih denda tilang ada yang cuma Rp 10 ribu saja?

Mengutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan informasi tersebut tidak bener alias hoaks.

Ia juga membantah bahwa rincian soal denda tersebut.

Baca Juga: Sstt Ada Aplikasi Baru, Bayar Pajak Sampai Denda Tilang Cuma Lewat Ponsel

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik, Teknologi Baru Polisi Otomatis Tilang Pelanggar Lalu Lintas

"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kombes Sambodo.