Find Us On Social Media :

Catat, Bikers Mau Naik KRL Gak Perlu Lagi Pakai STRP atau Suket

By Erwan Hartawan, Rabu, 8 September 2021 | 16:20 WIB
Syarat naik KRL gak perlu lagi STRP atau Suket (iStock Editorial)

MOTOR Plus-Online.com - PPKM Level 3 untuk Jabodetabek kembali diperpanjang.

PPKM diperpanjang sampai Senin (13/9/2021).

Meski diperpanjang ada beberapa aturan yang mengalami perubahan.

Salah satunya syarat berpergian naik KRL.

Sebelumnya bikers pasti tau syarat naik KRL yakni menunjukkan STRP Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan (Suket) lainnya.

Nah mulai hari ini Rabu (8/9/2021) KRL memberlakukan menunjukan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat naik KRL.

Syarat naik KRL terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis dari VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pengguna KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Bikers Ingin Naik Transportasi Umum Wajib Tunjukkan Ini

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bikers Simak Nih Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya.

Tujuannya adalah untuk pencocokan dengan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.

Meski mulai berlaku hari ini, PT KAI Commuter masih melaksanakan sosialisasi higga 10 September 2021 besok.

Dalam masa sosialisasi, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Nantinya STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne.

Baca Juga: Sering Jadi Andalan Bikers, Buff dan Masker Scuba Gak Boleh Dipakai Saat Naik KRL

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," sambungnya.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Sementara Anne menambahkan, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.