Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya

By Galih Setiadi, Jumat, 10 September 2021 | 06:52 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, asyik! (GridOto.com)

Mulai dari adanya diskon pajak kendaraan dengan persentase potongan yang berbeda.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon 20 persen, lalu 10 persen untuk kendaraan roda empat.

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai dengan 9 Desember 2021.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Abimanyu.

Program pemutihan mulai dari diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak di Jawa Timur. (Instagram.com/bapendajatim)

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa KTP, STNK, dan BPKB Asli, Begini Caranya

"Program diskon diberikan selama 3 bulan ke depan sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021," kata Abimanyu mengutip Kompas.com.

Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan.

Ada juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

"Melalui program ini selain menggenjot pemasukan pajak, Ibu Gubernur Jatim juga ingin meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19," ujar dia.

Baca Juga: Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget