Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya

By Galih Setiadi, Jumat, 10 September 2021 | 06:52 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, asyik! (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Enaknya ada diskon pajak kendaraan dan denda pajak dihapus, awas keburu hangus cepetan diurus.

Lagi ada program keringanan pembayaran pajak, salah satunya ada diskon pajak kendaraan.

Masih ada keringanan pajak kendaraan, catat detil dan masa berlakunya.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pihaknya kasih keringanan pajak lagi dari sektor pajak kendaraan.

Sebelumnya sudah diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak.

Hasil tersebut berdasarkan pada objek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Baca Juga: DKI Jakarta dan 8 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Motor Nunggak 2 Tahun Gak Usah Bayar Denda

Mulai dari adanya diskon pajak kendaraan dengan persentase potongan yang berbeda.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon 20 persen, lalu 10 persen untuk kendaraan roda empat.

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai dengan 9 Desember 2021.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Abimanyu.

Program pemutihan mulai dari diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak di Jawa Timur. (Instagram.com/bapendajatim)

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa KTP, STNK, dan BPKB Asli, Begini Caranya

"Program diskon diberikan selama 3 bulan ke depan sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021," kata Abimanyu mengutip Kompas.com.

Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan.

Ada juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

"Melalui program ini selain menggenjot pemasukan pajak, Ibu Gubernur Jatim juga ingin meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19," ujar dia.

Baca Juga: Hitung Diskon Pajak Kendaraan September Ini, Untungnya Lumayan Banget

Menurutnya, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor.

Untuk penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.

Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik melalui pembayaran sistem online yang tersedia seperti melalui bank atau marketplace.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Atau bisa juga membayar ke gerai minimarket yang bekerja sama dengan Samsat Jatim.

"Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor Samsat, mari manfaatkan pembayaran online yang tersedia," tutup Abimanyu.

Buat brother yang tinggal di Jawa Timur, jangan sampai kelewat program keringanan yang satu ini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Bayar Pajak Kendaraan di Jatim hingga 3 Bulan ke Depan, Roda Dua 20 Persen, Roda Empat 10 Persen"