MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM mati.
Asyiknya masa berlaku SIM mati gak perlu bikin baru lagi, tinggal perpanjang saja.
Soalnya lagi ada keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM nih, bro.
Jangan sampai kelewat, program dispensasi SIM ini tinggal sebentar lagi!
Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.
Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi
Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.
Seperti yang dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.