MOTOR Plus-online.com - Cihuy, Surat Izin Mengemudi (SIM) mati enggak perlu bikin baru, khusus para bikers yang tinggal di wilayah ini.
SIM yang habis masa berlakunya hanya tinggal perpanjang saja.
Hal ini karena ada program dispensasi SIM yang berlaku tinggal sebentar lagi!
Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Terlebih, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 7 hingga 13 September 2021.
Dispensasi SIM ini masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.
Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Buat Baru, Bisa Perpanjang Khusus Bikers Domisili Daerah Ini
Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini
Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kombes Tri Julianto.
Ia juga menjelaskan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.