Find Us On Social Media :

Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Ganti Warna Kena Biaya Segini

By Erwan Hartawan, Senin, 13 September 2021 | 16:15 WIB
Biaya pergantian pelat nomor kendaraan (Dok. @polantasindonesia )

Penggantian warna ini pun menjadi pertanyaan masyarakat berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor?

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin kasih penjelasan.

“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” ucap Taslim belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Waspada 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa DP Motor

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.