Find Us On Social Media :

Jangan Sok-sokan Pakai Lampu Strobo di Motor, Nih Sanksinya Enggak Main-main

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 14 September 2021 | 09:00 WIB
Foto ilustrasi pemakaian lampu strobo di motor (Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya)

Jadi jangan sekali-sekali berani memasang rotator dan sirine di pelat hitam.

Apalagi jika pemasangan lampu dilakukan di bagian belakang kendaraan.

Seperti yang dijelaskan Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra.

"Fungsi utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan isyarat atau tanda memiliki hak utama untuk kelancaran." ungkapnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Sering Bikin Silau Pemotor, Ternyata Warna Lampu Rotator Enggak Bisa Sembarang Dipasang di Mobil

"Oleh karena itu, lampu ini tidak boleh sembarang orang yang menggunakan," lanjutnya.

Jika kendaraan sipil atau pelat hitam ikut menggunakan perangkat ini, maka dikhawatirkan justru membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih jika salah memasang lampu strobo tersebut.

"Hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki kepentingan tertentulah yang berhak menggunakan lampu tersebut," bebernya.

"Mobil dinas saja yang boleh dipasang. Biasanya kalau dipasang bagian belakang itu hanya motor (dinas) di boks belakang," ucapnya.

Baca Juga: Mengawal Gak Harus Pakai Sirine dan Strobo, Nih Contohnya Bikers Pengawal Ambulans Dari Medan