Find Us On Social Media :

Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian

By Selasa, 14 September 2021 | 17:20
Mau Uang Tunai Rp 1 Juta dari Pemerintah Buruan Cek di Sini, Pekerja yang Kena PHK Juga Kebagian (Tribunnews.com)

Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id (12/9/2021) berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU meskipun dalam status ‘PHK’ :

1. Pekerja buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni tetap mendapat BSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.

2. Pekerja/buruh yang tercatat aktid sebagai program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai peneria BSU tahun 2021 dapat melakukan pengecekan mandiri ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Cek Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cek Nomor KTP Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Buat 3 Juta Orang, Cukup Cek Pakai HP Bro!

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih ‘pengecekan'

3. Kunjungi website kemnaker.go.id

4. Pilih menu ‘daftar’, jika belum memiliki akun, lalu lengkapi pendaftaran akun

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

Baca Juga: Bantuan S/d Rp 3 Juta Dibagi-bagi Pemerintah untuk Jutaan Warga Cepat Ambil di BRI atau Kantor Pos