Find Us On Social Media :

15 Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Yuk Langsung Dibayar

By Erwan Hartawan, Rabu, 15 September 2021 | 16:40 WIB
15 wilayah masih berlaku denda pajak kendaraan (Tribunnews.com)

11. Kalimantan Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 30 September 2021.

12. Kalimantan Tengah

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

13. Kalimantan Selatan

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif

Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.

14. Sulawesi Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 30 November 2021.

15. Sulawesi Selatan

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 29 September 2021.

Baca Juga: Asyik Banget Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Buruan Urus Nih Ketentuannya

Nah itu dia 15 wilayah yang masih berlaku pemutihan pajak kendaraan, tunggu apa lagi nih yuk langsung buruan dibayat pajak kendaraanya