Find Us On Social Media :

Orang Tua Meninggal, Ternyata Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan Beda

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 16 September 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi. Orang tua bikers meninggal dunia, ternyata syarat balik nama kendaraan warisan beda dari balik nama pada umumnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Orang tua bikers meninggal dunia, ternyata syarat balik nama kendaraan warisan beda dari balik nama pada umumnya.

Di tengah pandemi Covid-19, banyak sekali orang tua yang meninggal dunia.

Faktanya angka kematian akibat Covid-19 paling tinggi pada usia lansia atau orang tua.

Hal itu disebabkan karena tingginya komorbid atau penyakit bawaan pada lansia.

Saat orang tua meninggal dunia, harta kekayaan termasuk kendaraan seperti mobil atau motor pasti diwariskan ke keluarga.

Bisa kepada pasangan suami/istri atau sang anak.

Otomatis terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dan harus melakukan balik nama.

Soalnya kalau belum atas nama pemilik baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit.

Baca Juga: Buat Patokan Nego Harga Saat Beli Motor Bekas, Simak Nih Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta

Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor