Find Us On Social Media :

SIM dan STNK Ketinggalan Saat Kena Razia, Boleh Ambil Dulu ke Rumah?

By Indra Fikri, Selasa, 21 September 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia polisi. Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat kena razia, boleh ambil dulu ke rumah? (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat kena razia, boleh ambil dulu ke rumah?

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Meski Polisi tidak melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19, namun tetap menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan langsung ditindak.

Bukan cuma itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan ditilang.

Lalu, bagaimana brother yang lupa membawa SIM dan STNK saat Operasi Patuh Jaya 2021, apa boleh ambil dulu ke rumah?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto menjelaskan, tidak ada kebijakan untuk para pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: 4 Pelanggaran Saat Operasi Patuh Jaya 2021 Paling Diincar Polisi, Sanksinya Bikin Kapok

Baca Juga: Cek STNK Motor atau Mobil Anda Jika Kolom Ini Kosong Dianggap Tidak Sah dan Ditilang Polisi Denda Rp 500 Ribu

"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Juga masker, karena kita masih dalam kondisi pandemi," tambahnya.

"Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," jelas Kompol Sriyanto.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan.

Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," pungkasnya.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti