Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

By Galih Setiadi, Selasa, 21 September 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi STNK. Jangan coba-coba telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi. (MOTOR Plus Online/Galih)

Bukan tanpa alasan, telat bayar pajak kendaraan berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya mengutip Kompas.com dalam keterangan resmi.

Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

Ilustrasi ditilang polisi (Tribunnews.com)

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tutur Budiyanto.

"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Ada beberapa segi hukum untuk penindakan kendaraan dengan pajak mati.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang