Find Us On Social Media :

Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 22 September 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan sampai penghapusan denda pajak masih berlaku. (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Enaknya ada diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, cepetan diurus syaratnya gampang.

Lagi ada keringanan pajak kendaraan yang bisa brother manfaatin nih.

Eits, keringanan tersebut enggak cuma diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Program tersebut sudah diadakan sejak tanggal 16 Agustus 2021.

Masa berlakunya bermacam-macam, ada yang berakhir bulan ini dan akhir tahun.

Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan