MOTOR Plus-online.com - Makin enteng bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Enaknya ada diskon pajak kendaraan sampai denda pajak dihapus, cepetan diurus syaratnya gampang.
Lagi ada keringanan pajak kendaraan yang bisa brother manfaatin nih.
Eits, keringanan tersebut enggak cuma diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda pajak.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Program tersebut sudah diadakan sejak tanggal 16 Agustus 2021.
Masa berlakunya bermacam-macam, ada yang berakhir bulan ini dan akhir tahun.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
Adapun pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut ada beberapa perbedaan.
Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 2-10 persen sampai bulan September 2021.
Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.