Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 28 September 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor (Kompas.com)

Sekadar informasi, penggunaan ETLE dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran, dan ketertiban laju bus Transjakarta, serta lalu lintas secara umum.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan akurasi kapan bus Transjakarta datang atau tiba di shelter.

Semua kendaraan, kecuali bus Transjakarta atau atas diskresi kepolisian, yang masuk jalur busway akan ditilang, baik itu mobil atau pun sepeda motor.

Kamera sistem ETLE akan terus menyala membidik pelanggar selama 24 jam

Kamera yang digunakan memiliki beberapa fitur intelejen yang dapat menangkap pelanggaran over speed, mendeteksi kendaraan blacklist atau pelat nomor palsu, termasuk pelanggaran tidak pakai sabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.

Sejarah ETLE

Diketahui, penggunaan kamera ETLE berbasis digital yang dipelopori Ditlantas Polda Metro Jaya, menjadi tonggak sejarah sistem penegakan hukum bidang lalu lintas di Tanah Air, khususnya wilayah Polda Metro Jaya.

Sistem ETLE sebagai salah satu inovasi atau terobosan revolusioner dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju elektronik atau digital, pertama kali diinisiasi Kapolri Jenderal Idham Azis ketika masih menjabat Kapolda Metro Jaya, Oktober 2018 lalu.