Menurut Deru, dengan dilakukan pemutihan pajak kendaraan juga sebagai pelayanan yang diberikan untuk memulihkan ekonomi.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Lewat keringanan pajak kendaraan ini, diharapkan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan mulai 1 Oktober 2021. (Instagram.com/bapenda_sumsel)
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, tetap optimis bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang ditentukan.
"Hingga akhir September, target pendapatan asli daerah (PAD) untuk lima jenis sektor pajak diharapkan terealisasi 75 persen," katanya.
Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target tahun ini sebesar Rp 958,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar.
Kemudian, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok Rp 528 miliar.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya