Find Us On Social Media :

Debt Collector Sok Jagoan Gak Bakal Berkutik Lagi, Asosiasi Leasing Minta Hal Ini

By , Kamis, 30 September 2021 | 07:28
Ilustrasi oknum debt collector sok jagoan (TribunTimur.com)

Sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.

Ia mengatakan untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

Eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan dapat dilakukan tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.

Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.

Perusahaan pembiayaan melalui debt collector agih atau dapat menyita jaminan fidusia, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.

Baca Juga: Pernah Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Jadi Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad

Namun demikian, penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector saat bertugas, yaitu:

  1. Kartu Identitas
  2. Sertifikasi Profesi dari Lembaga Resmi
  3. Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan
  4. Bukti Jaminan Fidusia
Baca Juga: Setelah Debt Collector, Artis Nikita Mirzani Buru Supir Truk Yang Pajang Fotonya