Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan harus menggunakan jasa debt collector yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Ia mengakui, kerap kali dalam proses penagihan oleh penagih utang tidak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik."
"Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya," tutur Suwandi.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Gak Bisa Tidur, Motor Kreditan Dirampas di Jalan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.
Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Pokoknya kita harus sopan," tegas Suwandi.
Jadi brother enggak perlu takut lagi ketemu debt collector sok jagoan, bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun"