Find Us On Social Media :

Tinggal Sebentar Lagi Motor Bekas Honda Vario STNK dan BPKB Aman Dilelang Murah, Cepetan Angkut

By Galih Setiadi, Jumat, 1 Oktober 2021 | 14:25 WIB
Motor bekas Honda Vario warna putih dilelang murah. (Lelang.go.id)

5. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui, menyetujui dan menerima syaratsyarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).

6. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor VA ( virtual Account) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

7. Batas waktu penyetoran secara tunai/pemindahbukuan/ATM/lainnya (end off day) untuk efektif masuk Rekening mengacu pada ketentuan masing-masing Perbankan dan itu bukan kewenangan KPKNL Palembang.

8. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

9. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS/ Transfer/ Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.

10. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.

Informasi lelang motor Honda Vario tahun 2018 dengan nilai limit Rp 6,12 juta. (Lelang.go.id)

Baca Juga: Serbu Motor Bekas Dijual Murah Meriah, Gratis Bawa Pulang Mobil

11. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

12. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/ KPKNL Palembang/Kejaksaan Negeri Palembang.

13. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang, Telp. (0812) 68722002 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang, Telp. (0822) 80518556 atau Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Palembang.