Sedangkan masa berlakunya lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihkanya juga memberlakukan bebas biaya balik nama kendaraan.
Penerapan tersebut, kata Fery, berlaku di semua UPT Bakeuda.
"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.
Fery berharap, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun melakukan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 2021 Bakeuda menargetkan PAD sebesar Rp 752 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 634,7 miliar berasal dari pajak daerah.
"Untuk pajak daerah saja hingga Triwulan III sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai," pungkasnya.
Brother yang tinggal di daearah Bangka Belitung, buruan manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Babel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun"