Find Us On Social Media :

Enak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Buruan Diurus Sebelum Masa Berlaku Habis

By Fadhliansyah, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 23:30 WIB
Ilustrasi STNK. Enak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Buruan Diurus Sebelum Masa Berlaku Habis (Otofemale.grid.id)


MOTOR Plus-online.com - Enak nih ada pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini, buruan diurus sebelum masa berlaku habis.

Seperti yang brother ketahui beberapa daerah saat ini memang sedang gencar memberikan pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, makan beban masyarakat jadi lebih ringan nih.

Karena masyarakat yang menunggak pajak jadi gak perlu membayar denda keterlambatan, dan hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.

Kali ini yang menggelar pemutihan pajak adalah Provinsi Bangka Belitung.

Pemutihan pajak kenadaraan ini dimulai sejak Oktober 2021, yang akan membebaskan biaya balik nama kendaraan serta denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan, pembebasan biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," ujar Fery dilansir Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini diatur dalam Pergub No 49 Tahun 2021. Beberapa keuntungan yang akan diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung yakni akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan sanksi administrasi Bea Balik Nama.

Syarat-syarat dalam pembayaran pajak pemutihan ini sama seperti pembayaran pajak biasa, yaitu membawa KTP asli dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan, untuk penggantian STNK 5 tahun sekali membawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli, dan cek fisik kendaraan.

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery. Fery berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin.

Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bangka Belitung"