Find Us On Social Media :

Pemilik Rekening Bank Ini Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Siapkan 16 Nomor Di KTP Dan KK

By Sunday, 03 October 2021 | 06:55
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH (Tribunnews.com)

Baca Juga: Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta Bulan Ini, Syaratnya Pegang KTP Dan Info Ini

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Anda juga bisa mendaftarkan diri, mengajukan usul mandiri bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di DITKS Kemensos secara online.

Baca Juga: Punya Rekening di BNI Atau BRI Bisa Dapat Transferan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cepet Cek Pakai NIK KTP

Tahap-tahap Cara Daftar PKH Secara Online

1. Pertama jangan lupa unduh aplikasi ‘Cek Bansos’

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan NIK yang tertera dalam KTP, serta KK

3. Setelah pendaftaran berhasil Anda bisa langsung mengakses semua layanan pada aplikasi ‘Cek Bansos’

4. Carilah menu ‘daftar usulan’yang digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga maupun masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar mendapat bantuan PKH