Find Us On Social Media :

Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?

By , Senin, 04 Oktober 2021 | 18:30
Bikers catat PPKM level 4 di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang, apa saja aturrannya ya? (KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)

Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja.

Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai Tanggal Segini, Bikers Catat Nih Aturan Terbaru yang Berlaku

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya"