Find Us On Social Media :

Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 6 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Warta Kota)

Pemberian tabungan emas gratis tersebut berlaku sampai 20 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM.

"Periode pertama kita buka mulai 1-20 Oktober untuk 1000 wajib pajak, namun jika nanti kuota tidak terpenuhi maka waktu akan diperpanjang," ucapnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Adapun syarat pertama untuk mendapatkan tabungan emas gratis, mulai membayar pajak.

Warga membayar pajak kendaraan memberikan identitas untuk mendapatkan tabungan emas. (TribunSumsel.com)

Baca Juga: Jangan Diam Aja, Masih Ada 13 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Diskon, Siapkan KTP, STNK Sama BPKB

Lalu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat kedua.

"Sebelumnya kita bekerjasama dengan Pegadaian Palembang juga membuka pojok baca untuk wajib pajak agar ketika antri bisa membaca, lalu ini kita adakan program gebyar pajak berkilau emas untuk wajib pajak," katanya.

Hingga beberapa hari dibuka kata Ariswan, sudah cukup banyak masyarakat membayar pajak mendapatkan program tabungan emas gratis.

"Untuk hari ini saja sudah 20 lebih wajib pajak yang mendapat tabungan emas gratis," jelasnya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli