Find Us On Social Media :

Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

By , Rabu, 06 Oktober 2021 | 09:05
Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Warta Kota)

Adapun syarat pertama untuk mendapatkan tabungan emas gratis, mulai membayar pajak.

Warga membayar pajak kendaraan memberikan identitas untuk mendapatkan tabungan emas. (TribunSumsel.com)

Baca Juga: Jangan Diam Aja, Masih Ada 13 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Diskon, Siapkan KTP, STNK Sama BPKB

Lalu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat kedua.

"Sebelumnya kita bekerjasama dengan Pegadaian Palembang juga membuka pojok baca untuk wajib pajak agar ketika antri bisa membaca, lalu ini kita adakan program gebyar pajak berkilau emas untuk wajib pajak," katanya.

Hingga beberapa hari dibuka kata Ariswan, sudah cukup banyak masyarakat membayar pajak mendapatkan program tabungan emas gratis.

"Untuk hari ini saja sudah 20 lebih wajib pajak yang mendapat tabungan emas gratis," jelasnya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Tujuan program tersebut yakni untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 kesulitan ekonomi khususnya membayar pajak.

"Selain itu program ini untuk meningkatkan realisasi pajak di UPTB Samsat Prabumulih," bebernya.

Lebih lanjut Ariswan menambahkan, selain mendapat keringanan dalam pembayaran pajak yakni dihapuskan denda oleh Gubernur Sumatera Selatan, wajib pajak di kota Prabumulih akan mendapat tabungan emas gratis.

"Tabungan ini isinya Rp 60 ribu, nanti wajib pajak bisa nabung dan uang bisa diemaskan menyesuaikan harga emas saat transaksi," tambahnya.

Tunggu apalagi, manfaatkan program tabungan emas gratis ini dengan cara bayar pajak kendaraan, khususnya brother yang tinggal di Kawasan Prabumulih.