"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Satu Daerah Masuk Level 1 alias New Normal
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati
"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.
Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Baca Juga: Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?
Aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai beriku
- Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
- Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
- Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Aturan dan Syarat Perjalanan Darat?"