Find Us On Social Media :

Aturan PPKM Lanjut Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan dari Kartu Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

By Galih Setiadi, Rabu, 6 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi penjagaan selama penerapan aturan PPKM (A. Ridho/ MOTOR Plus)

Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama

Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Satu Daerah Masuk Level 1 alias New Normal

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati

"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.

Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Baca Juga: Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?