Find Us On Social Media :

Tenang Beli Bensin Di SPBU Boleh Pakai Jeriken, Begini Syaratnya

By Erwan Hartawan, Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi belu bensin pakai jerigen (Instagram/medanheadlines)

Salah satunya mendapatkan surat rekomendasi.

Hal ini disampaikan Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Eko Kristiawan.

Menurutnya membeli bensin dengan jerigen bisa saja dilakukan.

"Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi," katanya kepada Motor Plus.

Namun Eko Kristiawan menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jeriken berbahan plastik.

"Tapi jangan dengan jerigen plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety," sambungnya.

Listrik statis tersebut nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan kebakaran.

Makanya Eko menyarankan jika terpaksa menggunakan jeriken, pilihlah yang berbahan alumunium.

Baca Juga: Ada Kode di SPBU Pertamina, Buruan Dicek Ini Bedanya Jangan Asal Mampir ke Pom Bensin

"Jeriken berbahan aluminum bisa lebih aman," terang Eko Kristiawan.

Adapun peraturan mengenai penggunaan jeriken di SPBU Pertamina sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.