Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Kredit Macet Nangis Guling-guling Debt Collector Mudah Tarik Paksa Kendaraan Telat Cicilan

By Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:04
Kini debt collector mudah tarik paksa motor kredit macet (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sampai telat bayar angsuran kredit motor atau mobil karena debt collector terus mengintai.

Pemilik motor kredit macet nangis guling-guling debt collector mudah tarik paksa kendaraan telat cicilan buruan bayar ya.

Pastinya debt collector makin merajalela karena sudah dapat angin segar dari keputusan atau aturan yang baru.

Kini para debt collector dalam tarik paksa motor atau mobil kredit macet sudah dapat kepastian hukum.

Sudah tidak ada keraguan kalau motor kredit macet kini dengan mudah ditarik paksa tanpa melibatkan pengadilan.

Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanya alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini jadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari KompasTV, Selasa (07/09/2021).

Baca Juga: Motor Kredit Macet Aman dari Kejaran Debt Collector Asalkan Mau Lapor ke Kantor Swasta Ini Buruan Datangi

Baca Juga: Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya

Lebih jauh, putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya pada halaman 83 paragraf 3.14.3 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Adapun putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.