Kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.
Berikut syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan SIM:
Persyaratan Pembuatan SIM Baru :
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.
Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori