Find Us On Social Media :

Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

By , Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30
Ilustrasi. Bikin SIM baru sampai perpanjang SIM wajib pakai sertifikat vaksin, ini faktanya. (Tribunnews.com)

Kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Sekarang Pakai Sistem Poin, Kalau Poin Terkumpul Sebanyak Ini SIM Bisa Dicabut

Berikut syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan SIM:

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan

A. Usia

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)

B. Mengikuti Ujian Teori