Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengungkapkan pendapatnya.
Menurut Jusri, orang yang menggeber kendaraannya dengan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman adalah contoh kasus orang yang tidak punya empati.
Dikutip dari Kompas.com, Jusri menilai kalau ada warga yang marah, itu adalah bentuk keresahan mereka.
Sedangkan dari sudut pandang hukum, penggunaan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Tertulis bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 83 dB, lalu motor kapasitas di atas 175 cc maksimal 80 dB.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi
Pengendara yang menggunakan knalpot racing pun juga bisa ditindak oleh petugas kepolisian sebab melanggar Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya komponen knalpot, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut ini VIDEO lengkapnya: