Viral Video Power Of Emak-Emak Berdaster Ngamuk Bawa Sapu Usir Pemotor

Indra Fikri - Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Instagram.com/agoezbandz4
Viral video power of emak-emak berdaster, bawa sapu mengusir pemotor yang berknalpot racing di depan rumahnya.

MOTOR Plus-online.com - Viral video power of emak-emak berdaster ngamuk, bawa sapu mengusir pemotor yang berknalpot racing di depan rumahnya.

Dalam video tersebut, terlihat seorang emak-emak berdaster keluar rumah sembari membawa sapu.

Emak-emak itu pun beberapa kali memukulkan sapu ke pagar sambil berteriak.

Aksi tersebut sebagai protes kepada para pemuda yang geber-geber motornya di depan rumahnya saat malam hari.

Emak-emak itu juga sempat menanyakan asal segerombolan pemotor tersebut namun tak dijawab.

Segerombolan pemotor tersebut memilih pergi menghindari amukan emak-emak.

Terdengar pula suara seorang pria yang mengajak rekan-rekannya untuk pergi.

Sementara itu, tampak seorang pemuda lainnya meminta maaf kepada emak-emak tersebut lantaran telah mengganggu jam istirahatnya.

Baca Juga: Enggak Cuma Bikin Knalpot Racing, Kini Proliner Luncurkan Per Kopling

Baca Juga: Awas Motor Pakai Knalpot Racing Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Tembus Segini

Hal ini memunculkan pro dan kontra terhadap sikap para pemotor yang menggeber knalpotnya.

Ada yang sependapat dengan emak-emak yang protes karena para pemotor tersebut menggeber knalpot kendaraan saat malam mengganggu orang istirahat.

Namun tidak sedikit pula yang membela pemotor tersebut, menganggap bahwa suara bising kendaraan adalah konsekuensi warga yang tinggal di pinggir jalan raya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengungkapkan pendapatnya.

Menurut Jusri, orang yang menggeber kendaraannya dengan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman adalah contoh kasus orang yang tidak punya empati.

Dikutip dari Kompas.com, Jusri menilai kalau ada warga yang marah, itu adalah bentuk keresahan mereka.

Sedangkan dari sudut pandang hukum, penggunaan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Tertulis bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 83 dB, lalu motor kapasitas di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi

Pengendara yang menggunakan knalpot racing pun juga bisa ditindak oleh petugas kepolisian sebab melanggar Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya komponen knalpot, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berikut ini VIDEO lengkapnya:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)

 

Source : Instagram.com/agoezbandz4
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular