MOTOR Plus-online.com - Makin gampang urus atau perpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19 begini.
Anti ribet perpanjang SIM online langsung kebanjiran pemohon, biayanya cuma segini.
Brother gak perlu capek-capek perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ke kantor Satpas.
Soalnya, kini perpanjang SIM sudah dilakukan secara online.
Cukup siapkan HP lalu memakai layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Bahkan, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus meningkat.
Gak tanggung-tanggung, ribuan SIM sudah diproduksi.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Perlu Repot Bawa KTP dan SIM Lama, Begini Caranya
Baca Juga: Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya
Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.
"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi SINAR," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Djati menambahkan, dari jumlah tersebut perpanjang SIM A berjumlah 34.411.